Info Nakulo, akhir-akhir ini ada sebuah kasus yang menghebohkan, terutama mencoreng nama baik ustad. Gimana tidak, salah seorang ustad di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.
Ustad yang berinisial AM tersebut berpandangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut tidaklah dilarang oleh hukum negara.
Pendapat tersebut tentu membuat heran banyak kalangan. Jelas-jelas ada undang undang yang melarang penggunaan serta pengedaran segala jenis narkotika di wilayah Indonesia.
Selain itu dia juga berpandangan bahwa di agama islam pun tidak melarang. Anggapan ini dia landasi karena tidak ada dalil yang menyebutkan haram, oleh karena itu dia bisa mengatakan bahwa sabu halal. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra "Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan” Rabu (22/1/2020).
Atas dasar tersebut dia mengatakan kepada para santrinya bahwa sabu itu halal. Tidak hanya itu ustad AM juga menjual barang terlarang itu jika ada yang membutuhkannya.
Dilain sisi dalam agama islam sudah dijelaskan bahwa segala macam yang memabukkan itu haram. Mungkin yang dipikirkan oleh ustad AM sabu tidak membuat mabuk (sempoyongan). Hal ini jelas mencoreng nama baik warga Kwanyar kabupaten Bangkalan.
Pelaku sebelumnya sempat menyembunyikan diri selama 2 bulan. Kendati demikian dia pulang ke daerahnya untuk menghadiri prosesi pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang telah lama mengintai pergerakan dari tersangka langsung menangkapnya seusai prosesi pemakaman tersebut, Rabu, 20 Januari 2020.
Sumber Berita : Suara Jatim


0 Comments